Persyaratan, Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru Tahun 2018

   Jika Anda ingin melakukan perjalanan keluar negri, PASSPORT adalah salah satu dokumen penting bagi perjalanan Anda. Tak terkecuali bagi para awak kapal pesiar/ crew member juga wajib memilikinya. 

 INGAT !! Minimum masa berlakunya passport anda bila mau sign on/join ke kapal pesiar adalah 8bulan.


Passport merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Jadi, jika anda belum memiliki barang wajib ini dan ingin membuatnya, berikut sedikit panduan nya..
Untuk anda ketahui, pembuatan paspor saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Nggak cuma dengan cara manual, Andapun bisa membuatnya secara online atau melalui Whatsapp.
Agar anda nggak bingung, simak yuk ulasan lengkap pembuatan paspor berikut ini:

Syarat Pembuatan Paspor Baru

Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu. 
Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat.


Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu bawa:
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran
  • Surat Nikah 
  • Ijazah terakhir
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Materai

  • Pembuatan Paspor Baru Secara Manual

1. Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan ya.
3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

  • Pembuatan Paspor Baru Secara Online

Untuk kamu yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan langkah secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.
1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi.
2. Daftarkan diri kamu dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrean paspor. Setelah daftar, akun kamu akan diverifikasi melalui email.
3. Login kembali setelah akun terverifikasi.
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu.
5. Lengkapi data permohonan antre paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
6. Cek kembali jadwal antre yang kamu ajukan apakah sudah disetujui atau belum.
7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukticetak nomor urut panggilan.
8.  Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.
Sayangnya aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh ponsel Android dengan sistem operasi minimal 4.2 (Jelly Bean) dan di atasnya.

  • Ketentuan Pendaftaran Lewat Aplikasi Paspor Online

Satu hape/1 user bisa daftar untuk 5 orang. Bisa untuk
1. Bapak/Ibu
2. Suami/Istri
3. Anak
4. Pribadi
Yang tidak disebutkan artinya tidak bisa mendaftar secara kolektif (khusus keluarga)
Contoh pendaftaran dengan menggunakan 1 user/1 aplikasi online/1 handphone
1. Ayah
2. Ibu
3. Pribadi
4. Suami/Istri
5. 1 Anak


  • Pendaftaran Paspor Baru Lewat Whatsapp
 Untuk kamu yang tak menggunakan ponsel Android tapi tak ingin repot mengantre bisa memanfaatkan aplikasi Whatsapp.
Dilansir dari liputan6.com, pendaftaran paspor via Whatsapp bisa dilakukan dengan cara mengirimkan data diri sesuai format yaitu #Nama#TglLahir#TglKedatangan lalu kirim ke nomor Whatsapp Imigrasi.
Contohnya #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 081-111-003-33.
Berikut daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan pendaftaran via Whatsapp:
  • Imigrasi Batam: 0822 8886 2017 atau 0822 8882 2017
    Imigrasi Jakarta Pusat: 0812 9900 4406
    Imigrasi Bogor: 08 1111 00 333
Selanjutnya kamu akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan pelayanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa bawa seluruh dokumen yang jadi persyaratannya ya.
Pastikan datang 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan ya. Sebab, kalau terlambat kodemu bisa hangus dan kamu harus mendaftar ulang.

  • Biaya Pembuatan Paspor Baru

Adapun biaya pembuatan passport adalah sebagai berikut :

  • Paspor biasa 48 halaman per orang yaitu Rp300.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
  • Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
  • Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp100.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp200.000
  • Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp100.000


 Demikian ulasan dan persyaratan pembuatan passport, 
Jika anda ingin mengetahui lebih detail, anda bisa kontak atau datang ke alamat kami.
Konsultasi gratiss..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Marine Cruise on Location